Cybercrime??
Cybercrime itu adalah….segala kejahatan yang ada sangkut pautnya sama dunia internet atau dunia maya…
Tapi apa bener yaa artinya kaya begitu??,,,,
Nah,,,untuk lebih jelasnya lagi saia akan meminta bantuan oom Google untuk menjelaskan agar lebih jelas,,,
Setelah dicari-cari, akhirnya ketemu juga di wikipedia..
Kalo menurut Wikipedia Cybercrime (kejahatan dunia maya) itu adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer yang menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.
Dan yang termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit (Credit Card), confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. (wuih,,,sadis juga yaa…)
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional dimana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah :
- spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual.
- akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS.
- Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.
Sebenarnya banyak tindak kejahatan yang menggunakan teknologi komputer tidak bisa disebut sebagai CyberCrime, contohnya seperti pedophilia, stalking, dan pornografi karena hal-hal tersebut dapat disebarkan dengan atau tanpa menggunakan cybertechnology, dan hal-hal tersebut biasanya disebut sebagai cyber-related crime.
Sumber:
1. http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya
2. fajri.freebsd.or.id/publication/cybercrime.ppt