.: Ciri-ciri Profesionalisme dan kode etik di bidang TI :.

..Ciri-ciri profesionalisme di bidang TI adalah:
  1. memiliki ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang IT
  2. memiliki ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan
  3. memiliki sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya
  4. Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya

Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang profesional supaya tidak merusak etika profesi.

Ciri-ciri kode etik dalam lingkup TI adalah:
1. Kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara profesional atau developer TI dengan klien, contohnya seperti: pembuatan sebuah program aplikasi.
2. Tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang diperhatikan seperti digunakan untuk apa program tersebut nantinya dan apakah dapat menjamin keamanan sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya, contoh: hacker, cracker, dll.

Tujuan utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus kepada masyarakat tanpa mementingkan pribadi atau kelompok. Prinsip-prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negara tidak sama. Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah:
  1. Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya.
  2. Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan.
  3. Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu.
  4. Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya.
  5. Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi.
  6. Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya.

Sumber:
1. http://ftumj.ac.id/upload/kode_etik_profesi.pdf
2. http://irmarr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11609/Etika5%B1%5D.doc

.: CyberCrime :.

Cybercrime??

Cybercrime itu adalah….segala kejahatan yang ada sangkut pautnya sama dunia internet atau dunia maya…

Tapi apa bener yaa artinya kaya begitu??,,,,

Nah,,,untuk lebih jelasnya lagi saia akan meminta bantuan oom Google untuk menjelaskan agar lebih jelas,,,

Setelah dicari-cari, akhirnya ketemu juga di wikipedia..

Kalo menurut Wikipedia Cybercrime (kejahatan dunia maya) itu adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer yang menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.

Dan yang termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit (Credit Card), confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. (wuih,,,sadis juga yaa…)

Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional dimana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.


Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah :

  1. spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual.
  2. akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS.
  3. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.

Sebenarnya banyak tindak kejahatan yang menggunakan teknologi komputer tidak bisa disebut sebagai CyberCrime, contohnya seperti pedophilia, stalking, dan pornografi karena hal-hal tersebut dapat disebarkan dengan atau tanpa menggunakan cybertechnology, dan hal-hal tersebut biasanya disebut sebagai cyber-related crime.

Sumber:
1. http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya
2. fajri.freebsd.or.id/publication/cybercrime.ppt

.:: Etika dan Profesionalisme ::.

Dalam tulisan kali ini saia akan membahas tentang "Etika dan Profesionalisme", tetapi yang akan saia bahas pertama kali adalah tentang Etika terlebih dahulu,,,


Pengertian Etika..


pernah atau sering denger ga sih, ada orang yang ngomong??,,,dasar ga punya etika!!!!

waduh,,,,walaupun cuma 4 kata, tapi kok kayanya nusuk bangedd yaa???

tapi sebenernya etika itu apa yaa???

Jawabannya:

Etika itu adalah sebuah kata yang berasal dari bahasa Yunani Kuno, yaitu “ethikos” yang memiliki arti “timbul dari kebiasaan”. Etika merupakan cabang utama dari ilmu filsafat yang mempelajari tentang nilai atau kualitas yang dapat menjadi studi mengenai standard dan penilaian moral. Etika juga mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.

jadi bisa dibilang, etika itu adalah suatu tindakan atau kebiasaan yang sering kita lakukan. apakah itu tindakan yang baik, buruk, benar atau salah...

Etika terbagi menjadi tiga bagian utama, yaitu:

  1. Meta-etika, yang mengenai tentang studi konsep etika
  2. Etika normative, yang mengenai tentang studi penentuan nilai etika
  3. Etika terapan, yang mengenai tentang studi penggunaan nilai-nilai etika

Sedangkan kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :

  1. ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
  2. kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
  3. nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.

Fungsi Etika, tidaklah membuat langsung manusia menjadi lebih baik, karena hal tersebut adalah merupakan ajaran moral tehadap manusia. Tetapi etika merupakan sarana untuk memperoleh orientasi kritis yang berhadapan dengan berbagai moralitasyang membingungkan. Etika ingin menampilkan keterampilan intelektual yaitu sebuah ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.


Pengertian Profesionalisme...


pasti pernah denger deh kalo ada orang yang ngomong kaya gini: "haduh,,,yang profesional dong kalo ngerjain sesuatu....!!!

nah, profesional itu apa yaa artinya?

Profesionalisme berasal dari kata profesional yang memiliki makna yaitu sesuatu yang berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994), sedangkan profesionalisme adalah tingkah laku, keahlian atau kualitas dan seseorang yang profesional (Longman, 1987).

“Professional” mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan tentang orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengan profesinya. Penyandangan dan penampilan “professional” ini telah mendapat pengakuan, baik segara formal maupun informal. Pengakuan secara formal diberikan oleh suatu badan atau lembaga yang mempunyai kewenangan untuk itu, yaitu pemerintah dan atau organisasi profesi.


Sumber:

http://id.wikipedia.org/wiki/Etika dan http://://massofa.wordpress.com/2008/11/17/pengertian-etika-moral-dan-etiket/